Sudah 150 Perusahaan Mengajukan
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) terus berupaya menata penerbitaan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan sawit. Menteri ATR Nusron Wahid memastikan terkait penataan pendaftaran dan penerbitan HGU yang diterapkan untuk 537 badan hukum perusahaan sawit, telah ada 150 perusahaan yang mengajukan HGU.
Nusron menjelaskan bahwa perusahaan yang sudah dalam proses pengajuan izin hingga batas waktu 3 Desember mencapai 150 perusahaan. Perusahaan itu memiliki luas kebun 1.144.427,46 hektare. "Saat ini sedang dalam proses identifikasi untuk dicocokkan apakah lahan tersebut bertabrakan dengan kawasan hutan atau tidak,” terangnya.
Nusron menjelaskan, kebijakanini berawal dari adanya perubahan peraturan oleh Mahkamah Konstitusi yang mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Di mana badan hukum yang melakukan aktivitas budidaya atau pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki IUP dan izin HGU.
’’Pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Badan Hukum ini menjadi wajib memiliki IUP dan HGU. Akibat perubahan ini, ada 537 perusahaan pemegang IUP tetapi tidak memiliki HGU. Jika dihitung luasnya berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP), totalnya mencapai 2,5 juta hektare,” ujarnya. (jpc/c1)