Disdikbud Lampung Tunggu Regulasi Pusat

Selasa 04 Feb 2025 - 21:15 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Syaiful Mahrum

Sementara jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik. Akademik ini meliputi sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya. Sementara non- akademik ini di antaranya seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya. Prestasi ini merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non-kompetisi.

 

’’(Jalur prestasi ini, Red) Ditambah lagi nanti adalah jalur kepemimpinan. Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau yang lain-lain,” jelas Abdul Mu’ti.

 

Selanjutnya jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali. Atau, anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

 

Abdul Mu’ti menjelaskan, untuk kuota jalur penerimaan pada jenjang SD masih akan sama. Yakni jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada jalur prestasi.

 

Kemudian untuk jenjang SMP terdapat sejumlah perubahan kuota. Untuk jalur domisili, kuota penerimaan siswa ditetapkan minimal 40 persen dari sebelumnya minimal 50 persen. Lalu, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen. Jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen. (*)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait