BACA JUGA:Dosen UBL Lulus S-3 di Hungaria dengan Predikat Summa Cumlaude
Abdul Mu’ti memastikan bahwa dengan kebijakan baru ini, tidak ada penerimaan siswa dilakukan dengan berdasarkan zonasi. “Jadi, kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat. Pertama adalah domisili. Ini berdasarkan tempat tinggal murid,” jelasnya.
“Kemudian yang kedua itu jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” sambung Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti juga membeberkan penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua. ‘’PPDB bukan sekadar nama baru, namun memang dibuat agar seluruh warga negara bisa mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik. Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” beber Sekjen PP Muhammadiyah ini.
“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” ungkap Abdul Mu’ti.
Dalam SPMB nanti, kata Abdul Mu’ti, jumlah jalur penerimaan siswa baru masih sama yakni empat jalur yang tersedia. Rinciannya, jalur domisili (yang dulunya dikenal dengan zonasi), jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi (dulu dikenal dengan perpindahan orang tua).
Abdul Mu’ti menjelaskan, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Kemudian jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon siswa penyandang disabilitas.