Penilaian gabungan antara IKEPP KPU – Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan IKEPP KPU – Bawaslu RI menunjukkan nilai keseluruhan sebesar 61,72.
Penilaian ini terdiri dari dimensi Eviden Perilaku Etik (58,45), Persepsi atas Perilaku Etik (77,86), dan Pelembagaan Etik Internal (56,23).
Hasil ini menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap perilaku etik penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) masuk dalam kategori patuh. Namun, dari sisi Eviden Etik dan Pelembagaan Etik Internal, penilaiannya masih menunjukkan angka yang lebih rendah, yang mengindikasikan bahwa meskipun sudah patuh, namun ada beberapa hal yang perlu diperbaiki lebih lanjut, terutama dalam aspek pengelolaan internal di sekretariat KPU dan Bawaslu.
Penilaian IKEPP Tingkat Provinsi secara keseluruhan mencapai angka rata-rata 63,03, yang masuk dalam kategori patuh. IKEPP KPU Provinsi mencatat angka 63,26, sementara Bawaslu Provinsi mendapatkan nilai 62,80.
Penilaian ini menunjukkan bahwa sebagian besar provinsi menunjukkan kepatuhan yang baik terhadap kode etik, meskipun beberapa provinsi masih berada dalam kategori cukup patuh.
Provinsi dengan skor IKEPP tertinggi adalah Nusa Tenggara Timur, dengan skor KPU mencapai 86,51 dan Bawaslu 57,14, yang membuatnya masuk dalam kategori sangat patuh.
Dengan peluncuran IKEPP ini, DKPP berharap agar penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia dapat memperbaiki kualitas integritas dan profesionalismenya, serta lebih disiplin dalam mematuhi kode etik yang telah ditetapkan.
Dengan perubahan ini, berita Anda menjadi lebih terstruktur dan mudah dipahami, dengan fokus pada informasi yang relevan terkait dengan peluncuran IKEPP serta penilaian yang dilakukan oleh DKPP. (dkpp/c1/abd)