BANDAR LAMPUNG - Mewujudkan iklim usaha yang sehat dan memastikan setiap aktivitas penyediaan ketenagalistrikan berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT PLN (Persero) UID Lampung menggandeng Kejaksaan Tinggi Lampung dalam mengawal proses pengadaan Kontrak Harga Satuan (KHS) Pekerjaan Pelaksana Penyambungan Sambungan Rumah (SR) & Alat Pengukur dan Pembatas (APP) tahun 2025.
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadaan Barang dan Jasa oleh 22 Mitra Pekerjaan Konstruksi SR dan APP 1 Phase di dampingi Managemen PLN UID Lampung dan Kejati Lampung--
Langkah strategis ini bertujuan memperkuat sinergi antar kedua lembaga dalam hal penguatan tata kelola hukum serta mendorong peningkatan layanan PLN kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas dan kontrak bersama antara PLN UID Lampung dan 22 mitra kerja dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi para pejabat pengambil keputusan baik PLN ataupun Mitra dalam menjalankan kegiatan Pelayanan Penyambungan SR dan APP. Harapannya, dapat memenuhi tata laksana pengadaan yang sesuai dengan kaidah hukum.
BACA JUGA:PLN Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal
Turut hadir Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Dwi Apriani Setyaksari, S.H., M.H. serta Herman Darmawan, S.H., M.H. selaku Kasi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kasi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung Herman Darmawan, S.H., M.H. menyampaikan sambutan.--
Dalam sambutannya, Herman Darmawan mengungkapkan, kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan sudah sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) yaitu Kejaksaan Tinggi sebagai Jaksa Pengacara Negara.
BACA JUGA:PLN Sukses Operasikan PLTMH Sumberjaya 2x3 MW
“Pendampingan kali ini lebih menitikberatkan pada yuridis normatif pada kontrak PLN dan Mitra Penyambungan SR & APP. Ini sesuai dengan Undang Undang No.11 tahun 2021 perubahan UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dapat memberikan pendampingan hukum ataupun pertimbangan hukum dalam bentuk pendampingan hukum ataupun pendapat legal opinion kepada instansi pemerintah. Jadi, inilah yang dikolaborasikan dengan PLN pada kegiatan ini” ungkap Herman.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh peserta yang hadir baik dari PLN maupun Mitra yang telah melakukan perjanjian atas pekerjaan Penyambungan SR dan APP untuk dapat lebih cermat, teliti, benar-benar melaksanakan syarat-syarat, material, kualitas dan ketepatan, baik dari sisi peralatan, waktu pelaksanaan juga ketentuan lainnya seperti konsekuensi dan administrasi yang wajib dipenuhi oleh para pihak.
Sementara, General Manager PLN UID Lampung, Muhammad Joharifin dalam sambutannya menerangkan, kolaborasi antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Lampung ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.
GM PLN UID Lampung (tengah kiri) Muhammad Joharifin, Kasi Tata Usaha Negara Herman Darmawan, S.H., M.H.dan Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Dwi Apriani Setyaksari, S.H., M.H. bersama 22 Mitra Pelaksana Konstruksi SR dan APP 1 phase usai m--
“Kolaborasi pendampingan oleh pihak kejaksaan ini merupakan perwujudan dari komitmen PLN dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Adanya dukungan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, kami percaya bahwa PLN dan mitra akan mampu mengoptimalkan potensi yang ada untuk menghadirkan layanan listrik yang berkualitas, andal, dan berkelanjutan," tutur Joharifin