Laskar Lampung Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lamteng ke Kejati

BUAT LAPORAN: Laskar Lampung membuat laporan di PTSP Kejati Lampung. -FOTO IST-
BANDARLAMPUNG – Organisasi Masayarakat (Ormas) Laskar Lampung melaporkan adanya dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan dilayangkan oleh Laskar Lampung pada Selasa (24/6) terkait dugaan markup dan kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran operasional Bawaslu Lamteng tahun 2024 yang mencapai Rp22 miliar.
Sekretaris Ormas Laskar Lampung, Panji Nugraha mengatakan pihaknya telah melaporkan Ketua Bawaslu Lamteng ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Lampung.
Menurut Panji, dugaan markup terjadi dalam sejumlah kegiatan, seperti sewa gedung kantor kecamatan, sewa mebel, makan minum, ATK, belanja perjalanan dinas paket meeting, BBM, honor, dan sosialisasi pengawasan.
Dari hasil investigasi, kata Panji diduga terjadi mark up dan kegiatan fiktif, spj, serta banyak pengadaan alat yang tidak sesuai perencanaan bahkan barang tersebut tidak ada.
Ia mendesak agar kejati lampung dapat menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran tersebut, sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto.
Atas laporan itu, dihubungi via Whatsapp, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan belum merespons terkait adanya laporan tersebut. (*)