METRO - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Metro akan mengumpulkan zakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ).
Ketua Baznas Metro Joko Suroso menjelaskan, UPZ mempunyai peran yang strategis dalam mendukung tugas-tugas Baznas.
Sehingga, manfaat zakat bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Kami hanya mengorganisir unit pengumpul zakatnya. Nanti dana yang terkumpul disetorkan sepenuhnya ke Baznas pusat. Jadi, UPZ ini mempunyai peran yang cukup penting dalam memastikan pengumpulan zakat ini dapat dilakukan sesuai aturan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam pengelolaan zakat, sangat penting melihat aturannya atau regulasinya.
Dasar regulasi dalam pengelolaan zakat, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan surat edaran Baznas pusat.
“Jadi, ASN yang memenuhi nisab wajib membayar zakat. Tetapi, bagi yang tidak memenuhi nisab, mereka tetap bisa berkontribusi melalui infak," katanya.
Kepala Dinas Sosial Kota Metro, Sri Amanto mengapresiasi komitmen Baznas dan UPZ dalam pengelolaan zakat.
Menurutnya, zakat tak hanya memiliki dimensi ibadah, namun dapat menjadi solusi untuk mengurangi kesenjangan sosial.
“Zakat merupakan instrumen ekonomi Islam yang dapat membantu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat secara adil dan merata,” pungkasnya.
Baznas Metro juga memberikan bimbingan teknis kepada anggota UPZ mengenai pengetahuan tugas dan kewajibannya.
Salah satunya adalah melaporkan hasil pengumpulan ZIS kepada Baznas sebelum tanggal 5 setiap bulan. Selain itu, UPZ juga diwajibkan mendistribusikan bukti donasi kepada muzakki sebagai bentuk transparansi.
Sebagai bagian dari upaya digitalisasi, Baznas Metro juga menggunakan sistem yang terintegrasi untuk mendata dana zakat, memberikan bukti kwitansi donasi, dan mengirimkan notifikasi kepada muzakki melalui WhatsApp.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan zakat.
Melalui kolaborasi dengan OPD, Baznas Metro optimis dapat meningkatkan penghimpunan zakat secara signifikan.