Surat itu diterbitkan berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
"Agar saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," sebagaimana dikutip dalam petikan kebijakan tersebut, Kamis (26/12/2024). (jpc/c1)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12 Nov 2025 - 20:02 WIB
Iklan Baris, 13 November 2025
Selasa 11 Nov 2025 - 21:26 WIB
Survei Indikator: Seskab Teddy Indra Wijaya Dapat Sentimen Positif, Pengamat Nilai Perannya Sentral di Pemerin
Rabu 12 Nov 2025 - 09:50 WIB
Kecelakaan Maut di Depan Islamic Center Kotabumi, Satu Pemotor Tewas
Selasa 11 Nov 2025 - 21:27 WIB
NasDem Siapkan Kajian Internal untuk Tindak Lanjuti Putusan MK soal Revisi UU Pemilu
Rabu 12 Nov 2025 - 15:13 WIB
PTPN IV PalmCo: Menebar Sehat dari Perkebunan untuk Negeri
Rabu 12 Nov 2025 - 20:25 WIB
Dinas Sosial Lampung Kembali Ajukan Gele Harun Sebagai Pahlawan Nasional
Terkini
Rabu 12 Nov 2025 - 21:16 WIB
Jalan Kabupaten Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Turun Tangan
Rabu 12 Nov 2025 - 21:13 WIB
Oknum DPRD Diduga Main Proyek!
Rabu 12 Nov 2025 - 21:10 WIB
Di Tengah Gempuran Makanan Modern, Mie Cepet Bertahan
Rabu 12 Nov 2025 - 20:49 WIB
Kenaikan UMP 2026 Masih Tunggu Formula
Rabu 12 Nov 2025 - 20:48 WIB
Siap-Siap, Tunggakan BPJS Kesehatan Bakal Diputihkan
Rabu 12 Nov 2025 - 20:41 WIB
Permatep Unila Studi Banding ke Radar Lampung
Rabu 12 Nov 2025 - 20:39 WIB
Saksi Ungkap Nama dan Rekeningnya Dipakai Jadi Vendor Fiktif di Proyek Tol Terpeka
Rabu 12 Nov 2025 - 20:38 WIB
Statuta UIN RIL Di-reviu
Rabu 12 Nov 2025 - 20:36 WIB
Berantas Impor Pakaian Ilegal demi Jaga Tekstil Nasional!
Rabu 12 Nov 2025 - 20:31 WIB