Pemangkasan Perjas, Negara Hemat Rp20 T

Rabu 22 Jan 2025 - 22:55 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Surat itu diterbitkan berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.

 

"Agar saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," sebagaimana dikutip dalam petikan kebijakan tersebut, Kamis (26/12/2024). (jpc/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait