Usaha Sektor Ekonomi Digital Sumbang Rp32,32 T

Senin 20 Jan 2025 - 21:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

"Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun." ungkap Dwi.

 

Sementara itu, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP mencapai Rp2,85 triliun terdiri dari penerimaan pada tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar.

 

"Lalu, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66 triliun," pungkasnya. (jpc/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait