Korban Tertipu Rp56 Juta Beli Benih Jagung

Selasa 05 Dec 2023 - 21:11 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Rizky Panchanov

SUKADANA - Polres Lampung Timur (Lamtim) mengungkap kasus penipuan. Dari ungkap kasus itu, petugas mengamankan DS (31), warga Kecamatan Batangharinuban.

Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes E.P. Sihombing menjelaskan DS diamankan karena disangka sebagai pelaku penipuan terhadap Jemmy (30), warga Desa Negerikaton, Kecamatan Margatiga, Lamtim. Modusnya, tersangka menawarkan benih jagung kepada korban dengan harga Rp570 ribu per kilogram (kg), Senin (13/11) lalu. 

Setelah terjadi tawar menawar disepakati harga Rp565 ribu/kg. Korban kemudian memesan benih jagung sebanyak 500 kg dengan harga Rp56.850.000. Selanjutnya, tersangka meminta korban mengirimkan uang pemesanan benih jagung. Tersangka, berjanji akan seger mengirimkan pesanan korban setelah menerima uangnya. Namun, setelah korban mengirimkan uang kepada tersangka. Ternyata, tersangka tidak mengirim benih jagung yang dipesan korban. 

Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan korban ke Polres Lamtim. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Polres Lamtimmengamankan tersangka, Senin (4/12). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 unit HP merk OPPO, 19 buku rekening bank berikut kartu ATM dengan nama yang berbeda beda, satu unit mobil Toyota Calya dan 11  klip plastik berisikan narkotika jenis sabu. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna penyidikan lebih lanjut "jelas Iptu Johanes.

Diberitakan sebelumnya, Ngatono (58) warga Desa Nunggalrejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah mengalami kerugian Rp35 juta ketika berniat membeli kayu olahan jenis merbau dan meranti. Namun, yang dikirim penjual ternyata kayu jenis durian. Peristiwa itu berawal ketika korban mendapat informasi dari rekannya di Kecamatan Sekampung, Lamtim. Rekannya, memberi informasi  tentang seseorang dari wilayah Jambi yang berniat menjual kayu jenis merbau dan meranti. Setelah mendapat informasi tersebut korban yang merupakan anggota Polri menghubungi AY (45) warga Jambi yang berniat menjual kayu jenis tersebut, Rabu (24/8).

Dari hubungan melalui telepon tersebut, AY meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp30 juta untuk mengolah kayu jenis tersebut. Kepada korban IA berjanji akan mengirimkan kayu yang dipesan setelah menerima uang dari korban. Namun, kayu tak kunjung dikiirm oleh pelaku. (wid/c1/nca)

 

Kategori :