Pengamat: Pelantikan Kepala Daerah Sebaiknya Dilakukan Serentak

Senin 13 Jan 2025 - 22:33 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Agung Budiarto

Namun, dengan pengunduran jadwal, Rifqinizamy menegaskan bahwa keputusan mengenai tanggal pasti pelantikan pada Maret 2025 akan ditentukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru.

“Bentuk keputusan ini akan melalui Perpres, bukan PKPU, yang berarti keputusan ada di level Presiden,” jelasnya.   (jen/c1/abd) 

 

 

 

Kategori :