Lantaran butuh uang, mereka mengkomersilkan kegiatan pesta seks itu dalam bentuk video tanpa izin dari pihak yang ikut serta yang mendaftar di salah satu website.
“Masuk sebagai member gratis, hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan,” ujarnya.
Mereka dikenakan Pasal Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 terkait penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan serta pengenaan Undang-Undang Pornografi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait transfer keuangan secara elektronik. (disway/c1/abd)
Kategori :