Dua Terdakwa Tidak Eksepsi
BANDARLAMPUNG - Dua terdakwa korupsi proyek nasional Bendungan Margatiga, Lampung Timur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/1). Keduanya adalah Okta Tiwi Prayatna yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Lamtim dan Alin Setiawan selaku Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lamtim.
Okta dan Alin didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan kegiatan fiktif dengan memanipulasi data lahan ganti rugi hingga merugikan keuangan negara Rp43 miliar lebih.
Dalam persidangan, kedua terdakwa yang duduk berdampingan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam hanya tertunduk lesu saat JPU Azahara membacakan surat dakwaan.
Modus kasus ini adalah penggelembungan dana yang signifikan dengan adanya pembayaran berlebih yang mencapai miliaran rupiah pada 2022.
Proyek ini mencakup pembayaran untuk tanah, tanaman, kolam, dan bangunan yang terkena dampak pembangunan Bendungan Margatiga dari delapan desa. Akibatnya, keuangan negara dirugikan senilai Rp43 miliar lebih.
BACA JUGA:MPAL Akan Beri Gelar Adat Pj. Gubernur dan Istri
Setelah mendengar dakwaan, Irwan Apriyanto selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan tidak melakukan eksepsi. Melainkan menunggu pembuktian dalam sidang selanjutnya. ’’Banyak yang telibat dalam perkara ini. Kita siap membuka perkara ini,’’ tegasnya.
Sementara JPU akan melakukan pembuktian dengan menghadirkan 50 saksi dalam perkara ini. ’’Sidang pekan depan, kita akan menghadirkan 5 saksi,’’ ungkap JPU Azahara.
Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ganti-rugi tanam tumbuh lahan Bendungan Margatiga. Yakni AR, mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamtim periode 2020-2022 selaku ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Margatiga; IN selaku penitip tanam tumbuh; Okta Tiwi Priyatna selaku satgas; dan Alin Setiawan selaku Kades Trimulyo yang sebagai penitip tanam tumbuh. (*)