JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang menghubungkan Provinsi Lampung dengan Sumatera Selatan.
Ada beberapa nama yang dipanggil KPK sebagai saksi atas dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan JTTS. Nama-nama saksi tersebut ada yang berasal dari Provinsi Lampung, yakni Aryodhia Febriansya yang turut dipanggil KPK terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan Aryodhia turut dipanggil KPK bersama Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto pada Senin (6/1). ’’Iya benar (turut dipanggil),” ujarnya kepada Radar Lampung.
BACA JUGA: Dewan Minta Kafe Pemancar Gunung Balau Ditutup
Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. ’’Pengadaan itu dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020,” jelasnya.
Selain itu, sambung Tessaa, KPK juga memeriksa saksi lainnya, seperti Eka Setya Adrianto, Direktur Keuangan PT Hutama Karya; Bintang Perbowo, Direktur PT Hutama Karya 2018–2020; serta Bambang Pramusinto, pegawai BUMN (pensiun) Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya periode 2015–2019.
Kemudian Muhroni selaku EVP Keuangan PT Hutama Karya (2018–sekarang); Sukidi, karyawan swasta/outsourcing PT Hutama Karya (driver); Achmad Yahya, pensiunan; dan Ahmad Firdaus, swasta/outsourcing PT Wijaya Karya (sekuriti).
Lalu Ahmad Rifa’i, karyawan PT ADIS (1997–sekarang); Aliani Febriyanti Ramadhon, staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya 2018–202; dan Nurul Adiniyati, staf finance pada CV Bayuastri Kusuma (dahulu staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2019–sekarang).
KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Dirut Hutama Karya, Bintang Perbowo sebagai tersangka. Bintang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera.
Hal ini disampaikan KPK saat mengumumkan penyitaan terhadap aset milik tersangka. ’’KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS, dan IZ,” kata Tessa dalam keterangan yang dikutip, Jumat 21 Juni 2024.
KPK juga menetapkan mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto. Serta Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen sebagai tersangka.
Ketiganya diketahui sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terkait kasus ini. Upaya itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Hanya, KPK belum mengumumkan secara resmi status ketiganya. Identitas tersangka dan kontruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
Adapun nilai kerugian keuangan negara sementara mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti kerugian dimaksud. (ang/c1/yud)