Bawaslu Provinsi Lampung Siap Hadapi Potensi Gugatan Hasil Pilkada 2024

Rabu 01 Jan 2025 - 16:31 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

10. 17 Januari - 4 Februari 2025: Pemeriksaan persidangan

11. 5-10 Februari 2025: Rapat permusyawaratan hakim

12. 11-13 Februari 2025: Pengucapan putusan/ketetapan

13. 11-15 Februari 2025: Penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Tak Setuju Lembaganya Diubah Menjadi Ad Hoc, Sebut Akan Ganggu Kinerja Pemilu

14. 14-28 Februari 2025: Pemeriksaan persidangan lanjutan

15. 3-6 Maret 2025: Rapat permusyawaratan hakim

16. 7-11 Maret 2025: Pengucapan putusan/ketetapan

17. 7-13 Maret 2025: Penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan

"Jadwal ini bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan proses hukum," jelas Suheri.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar, menekankan pentingnya konsistensi dalam menjaga integritas lembaga dengan menyusun keterangan yang berbasis pada fakta hasil pengawasan.

"Keterangan yang kami berikan harus mampu menjawab pokok persoalan dengan jelas dan tegas, karena ini menyangkut kredibilitas Bawaslu dalam proses hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh jajaran di tingkat kabupaten untuk memastikan data yang diberikan lengkap dan akurat," kata Ahmad Qohar.

Sementara itu, Hamid Badrul Munir mengingatkan pentingnya kerja sama antar semua pihak dalam menghadapi gugatan tersebut. Ia mengapresiasi peran aktif tim di setiap kabupaten yang terus memantau perkembangan situasi.

"Kesiapan ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga mental. Semua jajaran, dari tingkat provinsi hingga kabupaten, harus solid dalam menghadapi gugatan, sehingga proses ini dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Hamid. (bwl/abd)

 

Kategori :