PRINGSEWU – Tiga pemuda di Pekon Magakaya, Kecamatan Pringsewu, harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Pringsewu karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Ketiganya ditangkap polisi dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (13/12) pukul 06.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya narkotika jenis sabu, plastik klip bekas pakai, serta alat isap (bong). Selain itu, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba turut diamankan.
Kasatnarkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap adalah AS (37), ASA (20), dan AL (29).
Mereka ditangkap di rumah masing-masing.
Dari catatan kepolisian, AS dan AL merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus serupa.
“Ketiganya saat ini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Kami masih mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba,” ujar Iptu Andri Novrialdi.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang kurir narkoba asal Aceh, Saiful Amrizal (47), yang kedapatan membawa 200 gram sabu-sabu.
Saiful mengaku menerima bayaran Rp25 juta untuk mengirimkan barang haram tersebut, meskipun baru menerima Rp3 juta sebagai uang muka. ’’Saya baru menerima Rp3 juta dari total kesepakatan Rp25 juta,” ungkap Saiful dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu.
Ia mengaku nekat menjadi kurir karena desakan ekonomi dan berhubungan dengan pengirim hanya melalui telepon. Warga Kuta Tujoeh Lapeeh, Desa Matang Sijuek Teungoh, Kabupaten Aceh Utara, tersebut menyatakan ini kali pertamanya ia mengirim sabu ke Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas dua orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
Dengan adanya penangkapan ini, masyarakat Pringsewu diimbau untuk waspada, mengingat jaringan pengedar sabu asal Aceh mulai merambah daerah ini.
Penangkapan Saiful terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di terminal Pringsewu, setelah ia turun dari bus. Menurut AKBP M. Yunus, didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi, pihak kepolisian berhasil melacak adanya upaya pengiriman sabu dari Aceh ke Pringsewu melalui hasil penyelidikan.
Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu dikerahkan dan berhasil mendeteksi keberadaan tersangka sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi.
“Tim segera melakukan penggeledahan begitu Saiful turun dari bus, dan ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat total 200 gram,” terang AKBP Yunus Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat, 1 November 2024.