BLAMBANGANUMPU - Kejaksaan Negeri Waykanan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kajari Waykanan, Dody A.J. Sinaga, Rabu (11/12) turut dihadiri pula oleh perwakilan Dinas Kesehatan Waykanan, Simabona serta seluruh jajaran dan staf Kejaksaan Negeri Waykanan.
Dimusnahkannya barang bukti itu merupakan bagian dari rutinitas yang dijalankan kejaksaan sesuai dengan amanat peraturan dan undang-undang.
“Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan, serta mengurangi risiko penumpukan di gudang,” tegas Kajari Dody A.J. Sinaga.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi berbagai jenis, di antaranya narkotika, senjata tajam, timbangan digital, tas, pakaian, dan lain sebagainya.
Terpisah, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Rifqi Leksono, menambahkan pemusnahan mencakup barang bukti dari 13 perkara pidana, termasuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta perkara orang dan harta benda (Oharda), keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana lainnya.
“Detail barang bukti yang kita musnahkan hari ini berupa enam kasus narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 59,47 gram dan 9,5 butir ekstasi, serta empat kasus Oharga," tegas Refqi Leksono.
Dengan dimusnahkannya barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap maka merupakan pencerminan komitmen Kejari Waykanan dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.(*)