TPPD Optimistis Usulan DOB Segera Diparipurnakan DPRD Lamsel

Senin 09 Dec 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Syaiful Mahrum

KALIANDA - Ketua Tim Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Lampung Selatan Puji Sartono optimistis usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) segera diparipurnakan oleh DPRD Lamsel sebagai bentuk persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah sesuai yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemda.

’’Insya Allah, atas doa seluruh masyarakat Lamsel, kami optimistis usulan pemekaran DOB ini akan diparipurnakan serta disetujui bersama DPRD dan Bupati Lamsel," ujar Puji Sartono dalam wawancara doorstop seusai pertemuan TPPD dengan bupati, Senin (9/12).

Di dalam kesempatan itu, Puji Sartono yang didampingi oleh sejumlah pengurus TPPD mengungkapkan,jika agenda TPPD bertemu bupati dalam rangka menyerahkan ulang berkas persyaratan administratif pemekaran DOB berikut laporan hasil kerja TPPD selama ini. 

Puji Sartono juga menyinggung tentang anggaran kegiatan TPPD. Dikatakan anggota DPRD Provinsi Lampung dari F-PKS itu, TPPD bukanlah lembaga pengelola anggaran kegiatan, namun sebagai pelaksana kegiatan. 

"Menyerahkan, di sini saya tegaskan ya, menyerahkan ulang sejumlah syarat administratif. Yakni persetujuan seluruh desa berupa hasil musyawarah desa (musdes) 5 kecamatan calon daerah pemekaran DOB berikut laporan hasil kerja kepada bupati selaku pemberi amanah," kata Puji Sartono.

Sementara Bupati Lamsel Nanang Ermanto yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamsel Setiawansyah mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah setuju dan mendukung usulan pemekaran DOB. Tapi, kata Setiawansyah, usulan tersebut haruslah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Pada prinsipnya, tidak ada hal yang membuat pemerintah daerah untuk tidak mendukung pemekaran daerah otonomi baru. Kami (pemda, Red) senantiasa selalu konsisten mendukung usulan pemekaran daerah ini sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Setiawansyah.

Langkah selanjutnya, kata Setiawansyah, secara normatif berkas yang disampaikan akan diteliti sebagaimana mestinya. Kemudian dilaporkan kembali ke bupati selaku kepala daerah. Saat disingung masalah pelaksanaan paripurna, Setiawansyah menolak berkomentar banyak.

Dijelaskan Setiawansyah, masalah paripurna tersebut merupakan ranah dari DPRD Lamsel yang tentunya memiliki mekanisme tersendiri dan dinamika politik. 

"Saat ini, kami masih fokus untuk meneliti berkas tersebut. Sedangkan masalah paripurna DPRD, itu rasanya bagaimana nanti dinamika politik di legislatif. Saya tidak ingin berandai-andai bagaimana. Selain itu, saya rasa bukan ranahnya saya mengomentari soal itu," ungkapnya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait