Residivis Diamankan Bawa Sajam dan SS

Jumat 06 Dec 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Syaiful Mahrum

PRINGSEWU - Tim Perintis Satuan Samapta Polres Pringsewu mengamankan  AI (32) karena memiliki senjata tajam (sajam) dan narkoba jenis sabu-sabu (SS). AI diamankan ketika Tim Perintis Satuan Samapta Polres Pringsewu sedang patroli dalam rangka menjaga situasi keamanan pasca-Pilkada 2024.

Awalnya, AI mengendarai mobil melintas di lokasi yang sepi. Kemudian AI berhenti, tepatnya tepi jalan lintas barat (jalinbar) areal persawahan Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (6/12) sekitar pukul 00.30 WIB.  ’’Tim patroli yang curiga mendekati mobil yang berhenti tersebut. Seorang wanita keluar dari sisi kiri kendaraan. Lampu dalam mobil menyala dan terlihat seorang pria dalam mobil tampak panik. Pria dalam mobil berusaha menyembunyikan sesuatu di dashboard mobil," kata Kasatsamapta Polres Pringsewu AKP Arnold Yosep Tobing.

Arnold Yosep Tobing melanjutkan, anggota memerintahkan pengemudi mobil keluar. ’’Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam dashboard ditemukan pisau badik. Sedangkan dari pemeriksaan badan mendapati satu plastik kecil narkotika jenis SS dari kantong jaketnya,’’ ujarnya.

Guna proses hukum terhadap dugaan pemilikan senjata tajam tanpa izin, kata Arnold Yosep Tobing, ditangani penyidik Satreskrim Polres Pringsewu. ’’Begitu juga dengan kepemilihan narkotika ditangani Satresnarkoba,’’ ungkapnya. 

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap AI untuk menggali informasi lebih lanjut. ’’Yakni mengenai asal-usul narkotika dan keterlibatan AI dalam jaringan peredaran narkoba,’’ katanya.

Dari catatan yang ada, kata Andri Novrialdi, AI merupakan  residivis. ’’Di mana, pada 2022 warga Tanggamus ini pernah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu karena terlibat peredaran narkotika jenis SS. (*) 

 

Tags :
Kategori :

Terkait