2024, DPMPTSP Bandar Lampung Hanya Satu Keluarkan Izin Air Minum Isi Ulang

Selasa 03 Dec 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG - Selama tahun 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung melalui sistem OSS baru menerima satu permohonan izin terkait pengisian ulang air minum galon di Kota Tapis Berseri, Selasa 4 Desember 2024.

Kepala DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi A Temenggung mengungkapkan selama tahun 2024 ini baru ada satu izin yang dikeluarkan pihaknya melalui sistem OSS.

"Kalau tahun ini baru satu yang mendaftarkan izin ke OSS, karena OSS ini kan baru beberapa tahun jadi belum banyak yang mengurus (izin) ini," katanya.

Menurutnya, para pemilik depot air minum isi ulang galon yang ada di Bandarlampung tidak bisa dikatakan illegal, karena belum memiliki iizin OSS tersebut, sebab sebelum mendapatkan izin OSS, mereka hanya dibekali sertifikat dari laboratorium dari Dinas Kesehatan.

"Yang jelas mereka itu terregistrasi karena mempunyai surat lab izin, dan hasil laboratorium itu sudah teregistrasi, dan sertifikat ini adalah hasil pemeriksaan kualitas air baku maupun kualitas produksinya dari dinas teknis (dinas kesehatan),"jelasnya.

Untuk masyarakat ataupun pemilik usaha depot yang belum mengerti tentang adanya sistem OSS, pihaknya akan bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk melakukan pembinaan terhadap aturan yang memang diharuskan tersebut.

"Izin ini sifatnya harus, jadi nanti kita bersama dinas teknis seperti dinas kesehatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan mereka selama ini dalam menjaga keamanan konsumen dan harus mengindahkan ketentuan yang ada," tandasnya.

Untuk diketahui, depot air minum merupakan salah satu usaha di bidang pengolahan air minum yang produknya dijual langsung kepada konsumen untuk dikonsumsi.

Air baku yang digunakan dapat berupa air mentah yang belum diproses atau air bersih yang telah melalui proses penyulingan sesuai standar.

Pengolahan air baku menjadi air minum siap konsumsi memerlukan beberapa tahapan tambahan. Proses ini harus didukung oleh mesin dan peralatan pengolahan yang sesuai.(*)

Kategori :