MKD Berikan Sanksi Teguran Tertulis kepada Anggota DPR Fraksi PDIP Haryanto Terkait VCS

Selasa 03 Dec 2024 - 16:39 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap Anggota DPR Fraksi PDIP, Haryanto, terkait kasus video call seks yang mirip dengan dirinya.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, menyatakan bahwa Haryanto terbukti melanggar kode etik DPR dan menerima sanksi berupa teguran tertulis.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Haryanto, anggota A193 dari Fraksi PDIP, terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Dek Gam.

Sidang tersebut dihadiri oleh seluruh anggota MKD, dan keputusan ini dibacakan dalam rapat permusyawaratan tertutup yang berlangsung pada hari itu juga.

BACA JUGA:Bawaslu Temukan Pemilih Sudah Meninggal Masih Terdaftar di DPT, Rekomendasikan PSU di 10 TPS

Putusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat, serta berlaku sejak dibacakan.

Haryanto sendiri membantah bahwa dirinya terlibat dalam pembuatan video syur yang tersebar di media sosial. Ia mengklaim tidak pernah membuat video asusila tersebut dan merasa menjadi korban dalam kasus ini.

"Pertama, kami ingin tahu siapa yang melaporkan. Kedua, kami tidak pernah merasakan semacam itu. Saya ini tidak tahu, bahkan saya merasa menjadi korban," kata Haryanto dalam sidang MKD.

Mengenai kemiripan fisik dalam video tersebut, Haryanto menegaskan bahwa meskipun banyak orang yang memiliki kemiripan fisik, ia merasa tidak mirip dengan pemeran dalam video tersebut.

BACA JUGA:Tijjani Reijnders, Pemain Keturunan Indonesia Dilirik Real Madrid dan Chelsea

"Enggak (mirip). Kalau saya kan enggak mirip, orang mirip kan banyak. Kan belum tentu," jawabnya ketika ditanya oleh anggota MKD, Mangihut Sinaga, terkait hal tersebut. (disway/abd)

 

 

Kategori :