LAMBAR - Menjelang akhir tahun 2024, korps Adhyaksa mulai mengeksekusi para koruptor. Di Lampung selain Kejari Pringsewu menjebloskan dua pengurus LPTQ atas dugaan korupsi dana hibah TA 2022, Kejari Lampung Barat juga menjebloskan satu tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Hulu, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Senin (2/12).
Korupsi Peningkatan Jalan, Mantan Kadis PUPR dan Plt. Sekkab Pesbar Dijebloskan ke Penjara
Selasa 03 Dec 2024 - 08:49 WIB
Editor : Syaiful Mahrum
Kajari Lambar M. Zainur Rochman mengungkapkan bahwa tersangka J memiliki peran sebagai pengguna anggaran dalam proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Hulu.
Menurut Zainur, dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,8 miliar. "Penetapan ini berdasarkan pengembangan penyidikan atas tersangka SR," ujarnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, kata Zainur, tersangka J akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 2-21 Desember 2024.
''Tersangka J dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Zainur.
Dalam kasus ini, kata Zainur, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. "Kami akan terus mendalami kasus ini berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan sampaikan kepada publik," ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, Kejari Lambar menahan SR dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Hulu. SR merupakan rekanan proyek dan juga mantan anggota DPRD Pesbar. Hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penggelapan dana melalui berbagai modus untuk memperkaya diri sendiri. Proyek yang seharusnya membantu peningkatan akses dan infrastruktur masyarakat Pesbar justru mengalami penyimpangan. Hasilnya tak maksimal sehingga merugikan keuangan negara Rp1,8 miliar. (edi/rlmg)
Kategori :