BANDARLAMPUNG – Memasuki masa tenang pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung intensif melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah jalan protokol dan pemukiman warga.
Masa tenang Pilkada 2024 sendiri berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 November 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak, masa tenang adalah periode yang dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar menjelaskan bahwa pencopotan APK yang masih terpasang di berbagai lokasi dilakukan untuk memastikan kesiapan pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas selama masa tenang.
Iskardo menambahkan, pencopotan APK ini dilakukan secara serentak di 15 kabupaten/kota dengan melibatkan berbagai instansi, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol.
“Pada hari pertama, pembersihan APK dilakukan di jalan protokol dan wilayah dekat pemukiman warga. Selain itu, pembersihan APK juga dilakukan di media sosial dan media massa, baik elektronik maupun cetak,” ujarnya.
Iskardo juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan di lapangan melalui patroli rutin untuk mencegah pelanggaran, seperti kampanye terselubung dan politik uang.
Selama masa tenang, pasangan calon dan tim kampanye dilarang melakukan semua bentuk kegiatan kampanye, baik langsung maupun tidak langsung.
Hal ini mencakup kegiatan melalui media sosial, pertemuan langsung, maupun pemasangan alat peraga kampanye, termasuk mobilisasi massa yang bertujuan mempengaruhi pilihan politik masyarakat secara massal.
Patroli pengawasan masa tenang Pilkada 2024 melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas TPS.
Iskardo juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya politik uang dan perlunya menjaga integritas pemilu.
Sebelumnya, gerakan anti-politik uang telah dideklarasikan bersama pasangan calon, lengkap dengan distribusi alat peraga edukasi ke berbagai wilayah.
Kasatpol PP Kota Bandar Lampung, Achmad Nurizky, mengungkapkan bahwa penertiban yang dilakukan bersama Bawaslu Kota Bandar Lampung ini akan berlangsung hingga dua hari ke depan.
“Penertiban ini akan dilakukan hingga 26 November mendatang, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak yang menyatakan bahwa masa tenang adalah waktu yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan,” katanya.
Pada hari pertama penertiban, Satpol PP mengerahkan 45 personel yang didukung 3 anggota Dalmas, total 48 orang, untuk menyusuri jalan protokol. Di antaranya, mereka membersihkan jalan di kawasan Jalur Dua Sukarame, Bandar Lampung.
“Kami menurunkan 48 personel untuk menyusuri seluruh jalan protokol, termasuk Jalur Dua Korpri,” tambah Achmad Nurizky.