Masa Tenang, Satpol PP dan Bawaslu Kota Bandar Lampung Mulai Tertibkan APK

Minggu 24 Nov 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Agung Budiarto

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, menegaskan bahwa selama masa tenang, pasangan calon dan tim kampanye dilarang melakukan segala bentuk kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Hal ini mencakup pemasangan APK, kampanye di media sosial, maupun pertemuan langsung.

“Iklan yang bermuatan kampanye tidak diperbolehkan, termasuk mobilisasi massa atau kegiatan yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan politik masyarakat secara massal,” ujar Iskardo.

Terkait penertiban APK, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga terlibat bersama Satpol PP dan stakeholder lainnya untuk memastikan kepatuhan peserta pemilu selama masa tenang.

“Patroli pengawasan masa tenang Pilkada 2024 melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas TPS. Kami juga berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Inspektorat, Kepolisian, dan jajaran terkait lainnya,” ujar Iskardo. “Selain menertibkan APK, patroli ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam politik uang dan menjaga kondusivitas,” tegasnya.

Sementara, Bawaslu Kota Metro memastikan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon di Kota Metro bersih di masa tenang ini.

Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham mengatakan, patroli pengawasan masa tenang tersebut mulai 24 November sampai 26 November 2024.

“Jadi patroli pengawasan ini untuk mengantisipasi pelanggaran pemilihan pada masa tenang, menjelang hari pemungutan, dan penghitungam suara,” kata dia.

Anggota Bawaslu Kota Metro Hendro Edi Saputro mengatakan, Bawaslu Kota Metro yang terdiri dari PKD, dan Panwascam melakukan patroli dan menyusuri Kota Metro sampai tanggal 26 November 2024 mendatang.

“Yang pasti hari ini sampai tanggal 26 November mendatang, kita patroli. Kita pastikan pembersihan APK satupun tidak ada tertinggal utamanya APK paslon,” ujarnya.

Hendro memastikan, pihaknya akan menurunkan atribut-atribut kampanye yang terlihat di Kota Metro ini.

“Kalaupun ada kita akan beri tahu paslon, untuk turunkan APK. Di hari tenang ini tidak boleh kampanye, dan atribut-atribut Paslon mesti diturunkan. Kalau masih ada, akan ada sanksi administratif,” tukasnya.

Dalam mekanisme penurunan APK, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro, serta LO dari masing-masing paslon.

“Kita akan kerja sama dengan Satpol PP dalam penertiban APK. Untuk jumlah personil dari Bawaslu, ada sekitar 350an, termasuk pengawas tps, panwascam, serta pasukan di kota,” ungkapnya. 

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mendirikan posko pengaduan selama tahapan masa tenang, dan atau patroli pengawasan di wilayah atau TPS rawan.

“Posko pengaduan ada di setiap pkd kelurahan, kecamatan dan juga kota,” pungkasnya. (mel/jen/abd)

Kategori :