LAMPUNG BARAT – Meskipun target Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 hampir tercapai, masih ada satu perusahaan telekomunikasi yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Perusahaan tersebut adalah PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS), yang mendirikan menara telekomunikasi di wilayah Lampung Barat. Hingga kini, perusahaan tersebut belum melunasi sebagian kecil dari total PBB yang harus dibayar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada PT. IBS terkait pajak yang belum dibayar.
Pihak IBS menjelaskan bahwa menara telekomunikasi yang dimaksud telah dijual atau dialihkan kepada PT Protelindo. Setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut, PT. Protelindo mengakui hanya satu dari dua menara yang dipindahkan kepemilikannya. Menara lainnya masih belum jelas status kepemilikannya. “Untuk menara yang diakui oleh Protelindo, proses pembayaran PBB-nya masih berlangsung,” ujar Daman.
Target PBB dari dua menara telekomunikasi tersebut pada tahun ini adalah sebesar Rp252.960.177. Namun, hingga kini baru terbayar sebesar Rp247.521.481, atau sekitar 97,85% dari total target. Dengan demikian, masih ada kekurangan sebesar Rp5.438.696 untuk dua menara tersebut.
BACA JUGA:Polres Lamteng Gulung 15 Tersangka Narkoba Dalam Sebulan
Daman menegaskan bahwa batas waktu pelunasan PBB adalah hingga 30 November 2024. “Kami telah memberikan waktu tambahan kepada perusahaan hingga akhir bulan ini dan berharap mereka segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tersebut,” tambahnya.
Pihak Bapenda Lampung Barat optimis kewajiban tersebut dapat segera dipenuhi sehingga target PBB tahun ini dapat tercapai sepenuhnya. (rnn/abd)