RAHMAT MIRZANI

Penjabat Bupati Tubaba M. Firsada, Buka Rakor Pendapatan Daerah

--

PANARAGAN - Penjabat (Pj.) Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) M. Firsada membuka Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati. 

Sesuai amanat PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 222 perihal kewajiban pemerintah daerah untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bidang Pengelolaan keuangan Daerah, dan Keppres Nomor 3 tahun 2021 terkait Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). 

Dalam rangka memperluas implementasi elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah, maka pada Rapat Koordinasi Pendapatan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tubaba kali ini mengambil tema Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Upaya Transparansi dan Akuntabilitas PengelolaanPendapatan Asli Daerah. 

"Berdasarkan data Kementerian Koordinator Perekonimian tentang hasil survey Indek Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) semester 1 tahun 2024 menempatkan Kabupaten Tubaba pada peringkat 5 se- Lampung dan peringkat 35 nasional dalam hal penerapan Elektonifikasi Transaksi Pemerintah Daerah," jelasnya. 

Pj. Bupati M. Firsada, menengaskan kepada para OPD Pengelola Retribusi agar segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk segera beralih dari sistem pengelolaan retribusi yang manual dan bersentuhan dengan uang tunai untuk segera beralih ke pegelolaan yang berbasis elektronik dan tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai.

"Hal ini untuk menghindari potensi praktik-praktik curang yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga akan timbul persoalan hukum," ungkapnya. 

Di kesempatan yang sama Ainuddin Salam, Kepala Bapenda dalam laporan mengatakan,m bahwa kegiatan ini bertujuan, upaya optimalisasi pelayanan kepada masyarakat khusunya para wajib pajak untuk melakukan transaksi pembayaran secara elektornik sehingga proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara mudah dan cepat.

Kemudian mendorong agar seluruh pengelolaan retribusi daerah dapat dilakukan secara elektronik, sehingga dapat meminimalisirpotensi penyalahgunaan keuangan negara.

Lanjut, dalam memberikan pemahaman kepada seluruh SDM Pengelola Pajak dan Retribusi untuk mentaati ketentuan pengelolaan keuangan negara dalam bidang pajak dan retribusi sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum.

Kepala Bapenda juga menyampaikan dalam laporannya mulai tahun 2024 ini seluruh transaksi pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Tubaba telah secara penuh dilakukan berbasis elektronik, dengan menggunakan aplikasi. (fei/nca)

Tag
Share