BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan finalisasi pengawasan distribusi logistik Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhari menjelaskan hal ini dilakukan menjelang hari pemungutan suara pada pemilihan serentak 2024 di Provinsi Lampung.
Di mana, Bawaslu Lampung telah meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan perlengkapan pemungutan suara dan logistik lainnya di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Pengawasan ini bertujuan memastikan distribusi logistik pemilu berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Dijelaskan dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Huruf a Angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah beberapa kali diperbarui, Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi, termasuk pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilihan.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, ditemukan kekurangan dalam distribusi logistik Tahap 1, yaitu: Kotak Suara: 15 unit; Bilik Suara: 50 unit; Segel: 116.286 keping.
“Selain itu, terdapat logistik yang belum dikirim, yaitu: Sampul Kubus: 82.313 pcs; Formulir Ukuran Plano: 39.831 lembar; DPC ½ Plano: 13.277 lembar,” ujarnya.
Sementara itu, untuk logistik Tahap 2, seperti Surat Suara dan Alat Bantu Tunanetra (ABTN), telah didistribusikan secara lengkap sesuai kebutuhan. Namun, terdapat masalah dalam proses sortir dan pelipatan Surat Suara, dengan ditemukan kerusakan pada 723 lembar Surat Suara, serta kekurangan 34.311 lembar Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Kekurangan logistik, seperti Sampul Kubus, Formulir Plano, DPC ½ Plano, dan Surat Suara Pemilihan Gubernur, telah didistribusikan kembali ke gudang KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 10-18 November 2024, dengan jumlah yang sesuai kebutuhan,” paparnya.
Dijelaskan dia, Bawaslu menghadapi kesulitan dalam memaksimalkan pengawasan distribusi logistik karena kurangnya informasi yang jelas dari KPU mengenai waktu kedatangan logistik di gudang Kabupaten/Kota.
Hal ini menyebabkan Tim Pengawas terlambat dalam melakukan pemantauan. Selain itu, akses terbatas ke Sistem Informasi Logistik (SILOG) KPU juga menjadi hambatan, karena Bawaslu hanya memiliki hak akses sebagai view-er.
Distribusi logistik ke TPS juga menghadapi kendala di beberapa titik rawan. Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilu, media, dan masyarakat untuk bersama-sama mengatasi potensi masalah agar pemungutan suara berlangsung lancar dan demokratis.
Untuk mengatasi tantangan ini, kata Imam, Bawaslu menyiapkan beberapa strategi pencegahan, antara lain: Pengawalan dan Pengawasan Distribusi Logistik: Memastikan logistik pemilihan sampai tepat waktu dan tepat jumlah sesuai kebutuhan; Patroli Pengawasan: Melakukan pengawasan di seluruh wilayah TPS rawan.
Posko Pengaduan Masyarakat: Menyediakan posko pengaduan yang bisa diakses oleh masyarakat, baik secara offline maupun online; dan Kolaborasi dengan Pemantau Pemilu dan Organisasi Masyarakat: Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan baik.
“Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu berharap Pemilihan Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan bebas dari gangguan apapun,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menyelesaikan pemetaan potensi kerawanan tempat pemungutan suara (TPS) di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.