Ini menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2024 mengenai Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar menjelaskan pemetaan ini untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang dapat mengganggu kelancaran pemungutan suara pada Pilkada 2024 dan menyusun langkah-langkah mitigasi guna memastikan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Pemetaan ini diambil berdasarkan laporan dari kelurahan/desa di masing-masing kabupaten/kota yang mencatatkan kerawanan di wilayah mereka. Proses pemetaan ini dilakukan selama enam hari, dari 10 hingga 15 November 2024.
Bawaslu Lampung menyusun 8 variabel dan 28 indikator untuk mendeteksi potensi kerawanan di TPS, meliputi: Penggunaan hak pilih –seperti pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih tambahan (DPTb), hingga penyelenggara pemilihan yang berasal dari luar domisili TPS.
Keamanan – termasuk riwayat kekerasan, intimidasi, dan penolakan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS; Politik uang – meliputi riwayat praktik pemberian uang atau materi yang tidak sesuai ketentuan.
Lalu Politisasi SARA – mencakup potensi praktik penghinaan atau penghasutan terkait isu SARA di sekitar TPS. Netralitas – indikasi ketidaknetralan petugas KPPS, ASN, TNI/Polri, serta perangkat desa yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Logistik – kerusakan atau kekurangan logistik pemungutan suara, keterlambatan distribusi, dan masalah lainnya terkait logistik.
Kemudian Lokasi TPS – masalah geografis, lokasi rawan konflik atau bencana, serta kedekatannya dengan lembaga pendidikan atau posko tim kampanye; Jaringan Internet dan Listrik – kendala pada jaringan internet dan aliran listrik di lokasi TPS.
Berdasarkan pemantauan dan analisis, Bawaslu Lampung mengidentifikasi sejumlah TPS yang memiliki potensi kerawanan, seperti TPS yang terdaftar dengan pemilih disabilitas, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, serta TPS dengan kendala jaringan internet dan listrik.
Berikut beberapa indikator dan jumlah TPS rawan terbanyak berdasarkan laporan dari masing-masing kabupaten/kota:
Pemilih disabilitas terdaftar pada DPT ada di 3.590 TPS (Waykanan, Lampung Selatan, Pringsewu) serta pemilih DPT yang tidak memenuhi syarat (TMS) di 2.145 TPS (Bandarlampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan).
Kemudian penyelenggara pemilihan di TPS yang bukan domisili di 1.086 TPS (Bandarlampung, Pringsewu, Lampung Selatan); kendala jaringan internet 704 TPS (Tanggamus, Waykanan, Lampung Selatan); kendala aliran listrik 119 TPS (Lampung Tengah, Lampung Barat, Waykanan). (Selengkapnya lihat grafis)
’’Bawaslu juga mengidentifikasi sejumlah TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik, intimidasi, serta adanya praktik politik uang dan politisasi SARA,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Provinsi Lampung telah menyiapkan beberapa strategi untuk mengantisipasi kerawanan di TPS, antara lain: Patroli Pengawasan di wilayah TPS rawan; Koordinasi dan Konsolidasi dengan semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum; Edukasi dan Sosialisasi kepada masyarakat tentang pemilu yang bersih dan demokratis.
Kemudian, Optimalisasi Pelaporan Digital melalui sistem SIWASLIH untuk pelaporan potensi kerawanan; Kolaborasi dengan Pemantau Pemilu, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif; Pengawalan Distribusi Logistik untuk memastikan distribusi tepat waktu dan jumlah; dan Posko Pengaduan Masyarakat yang bisa diakses secara online maupun offline.
Bawaslu Lampung juga mengimbau kepada KPU Provinsi Lampung untuk memperhatikan dan mengantisipasi potensi kerawanan tersebut dengan koordinasi yang baik bersama stakeholder terkait.
Dengan pemetaan TPS rawan ini diharapkan proses pemungutan suara pada Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis tanpa gangguan yang berarti. (bwl/c1/abd)