JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menyatakan bahwa pemberhentian bantuan sosial (bansos) menjelang pilkada serentak 27 November 2024 merupakan upaya untuk meredam politisasi dan meminimalkan risiko di lapangan.
’’Terkait dengan usulan DPR dan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penghentian bansos selama masa pilkada, ada beberapa hal yang perlu dianalisis secara kritis, terutama mengenai dampaknya dalam meredam politisasi dan potensi masalah di lapangan,” ujar Annisa kepada Antara di Jakarta, Rabu (13/11).
Menurut Annisa, dalam banyak kasus, bansos dapat disalahgunakan oleh petahana atau kandidat tertentu sebagai alat untuk meraih dukungan pemilih. Dengan pemberhentian sementara bansos, diharapkan tidak ada potensi penyalahgunaan bantuan untuk kepentingan politik yang bisa menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi politik lokal.
Namun, ia menambahkan bahwa meskipun kebijakan ini berpotensi mengurangi politisasi bansos, efektivitasnya sangat bergantung pada pengawasan yang ketat di lapangan.
“Jika kebijakan penghentian bansos tidak diiringi dengan pengawasan yang kuat, tetap ada kemungkinan bagi pihak-pihak tertentu untuk mendistribusikan bantuan secara ilegal, dengan alasan bantuan pribadi atau inisiatif sosial,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kemendagri akan mulai menerbitkan surat edaran (SE) resmi mengenai penghentian sementara penyaluran bansos di seluruh Indonesia, kecuali untuk wilayah yang terdampak bencana, mulai Rabu (13/11) hingga pelaksanaan Pilkada Serentak selesai.
Pemberhentian bansos ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali daerah yang tengah mengalami bencana, seperti wilayah terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui usulan penghentian sementara penyaluran bansos menjelang Pilkada 2024, yang diajukan oleh Komisi II DPR RI. “Kami setuju, Pak. Langsung setuju sekali,” kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan sejumlah penjabat kepala daerah, Senin (11/11).
Usulan penghentian penyaluran bansos ini pertama kali digulirkan oleh anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, dalam RDP bersama Kemendagri dan sejumlah penjabat kepala daerah pada Senin (11/11).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan persetujuannya terkait penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
Hal ini sejalan dengan usulan yang disampaikan oleh Wakil Mendagri Bima Arya dan beberapa anggota Komisi II DPR RI.
“Kami setuju dengan usulan ini, terutama karena bola sudah ada di Komisi II, kami hanya tinggal menindaklanjuti,” kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Selasa, 12 November 2024.
Tito menambahkan bahwa usulan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan surat edaran untuk memastikan penundaan distribusi bansos di seluruh wilayah Indonesia selama masa Pilkada.
Namun, penyaluran bantuan sosial akan tetap dilakukan di daerah-daerah yang sedang menghadapi bencana, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terkena dampak erupsi Gunung Lewotobi.
“Untuk daerah yang membutuhkan bantuan karena bencana, seperti di Sikka, kami akan tetap menyalurkan bansos. Tidak mungkin kami mengabaikan lebih dari 12.000 warga yang membutuhkan bantuan,” jelasnya.