Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Judi Online Togel

Rabu 13 Nov 2024 - 20:32 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Agung Budiarto

“Sementara itu, ST dan AO ditangkap satu jam kemudian di kediaman masing-masing, dengan bukti percakapan pemasangan di handphone mereka,” jelas Iptu Irfan Romadhon dalam keterangan resminya.

Menurut Iptu Irfan, SS yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang tuak mengaku telah menjalankan bisnis sampingan judi togel selama enam bulan terakhir.

“Dia mengaku terpaksa melakukan ini untuk menambah penghasilan,” tambahnya.

Ketiga tersangka kini terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Selain itu, Iptu Irfan juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur untuk terlibat dalam praktik-praktik ilegal, terutama perjudian, baik secara manual maupun online.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Pringsewu dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.” Tandasnya

Diberitakan sebelumnya, Seorang kakek berusia hampir setengah abad di Tulangbawang (Tuba) ditangkap aparat kepolisian karena terlibat kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel).

Pria paro baya tersebut bernama Suwito Hambali (49) warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, Tuba.

Kapolsek Gedung Aji Iptu Amlit Bancin mengatakan, penangkapan kakek tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas di Kecamatan Meraksa Aji.

Aparat kepolisian mendapat informasi ada seorang laki-laki paruh baya sering menjadi penyalur pemasangan judi togel ke bandar secara online di dalam rumah warga.

Pada hari Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB petugas melakukan penggerebekan rumah tersebut.

Di lokasi polisi menangkap seorang kakek paruh baya yang berperan sebagai penyalur judi togel di rumahnya tanpa perlawanan.

“Iya benar, di TKP petugas menangkap seorang kakek-kakek yang menjadi pelaku dan disita BB HP serta buku rumusan catatan,” kata Kapolsek, Rabu 6 November 2024.  (ozy/abd)

 

Kategori :