Mendagri Sepakat Tak Ada Bansos Selagi Pilkada, Kecuali untuk Daerah Terdampak Bencana

Rabu 13 Nov 2024 - 06:56 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan persetujuannya terkait penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) selama penyelenggaraan Pilkada 2024.

Hal ini sejalan dengan usulan yang disampaikan oleh Wakil Mendagri Bima Arya dan beberapa anggota Komisi II DPR RI. 

"Kami setuju dengan usulan ini, terutama karena bola sudah ada di Komisi II, kami hanya tinggal menindaklanjuti," kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Selasa, 12 November 2024.

Tito menambahkan bahwa usulan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan surat edaran untuk memastikan penundaan distribusi bansos di seluruh wilayah Indonesia selama masa Pilkada.

BACA JUGA:Debat Publik Kedua, Aries-Supriyanto Akan Buka Blokir BPJS, Nanda-Anton Akan Buat Home Care

Namun, penyaluran bantuan sosial akan tetap dilakukan di daerah-daerah yang sedang menghadapi bencana, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terkena dampak erupsi Gunung Lewotobi. 

"Untuk daerah yang membutuhkan bantuan karena bencana, seperti di Sikka, kami akan tetap menyalurkan bansos. Tidak mungkin kami mengabaikan lebih dari 12.000 warga yang membutuhkan bantuan," jelasnya.

Usulan penghentian sementara bansos ini sebelumnya disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, pada rapat dengan Mendagri, Senin, 11 November 2024.

Deddy mengingatkan pentingnya menjaga keadilan dalam Pilkada, mengingat waktu yang semakin dekat menjelang pemilihan.

BACA JUGA:Sanksi Pidana Menanti Kepala Desa dan Lurah yang Langgar Netralitas di Pilkada Serentak 2024

"Agar tidak ada pihak yang diuntungkan, saya usulkan agar penyaluran bansos dihentikan sementara sampai 27 November, supaya semua calon bisa bertarung dengan adil," ujarnya.

Meskipun penyaluran bansos akan dihentikan di sebagian besar wilayah, Tito menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk daerah yang sedang menghadapi krisis atau bencana alam. (disway/abd) 

 

Kategori :