BLAMBANGANUMPU - Satreskrim Polres Waykanan membekuk seorang laki-laki diduga melakukan pemerasan kepada seorang sopir truk angkutan di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Tanjungraja Sakti, Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan, Rabu (6/11).
Pelaku berinisial YH (47) warga Kampung Tanjungraja Sakti, Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan penangkapan ini merupakan respon cepat Polres Waykanan terkait adanya laporan warga terkait adanya tindak pidana terhadap sopir truk.
“Dari laporan tersebut dan petugas berhasil mengamankan satu pelaku pemerasan sedangkan rekan pelaku lainnya masih buron,” ungkap AKP Mangara.
Kejadian pemerasan berawal pada Jumat (1/11) sekitar pukul 06:00 WIB, korban Epan sedang sedang mengendarai mobil truk Mitsubishi Fuso BE 8808 AFU bermuatan batu bara dari Lahat, Sumatra Selatan menuju Panjang, Bandarlampung.
Dalam aksinya pelaku awalnya menghentikan truk yang melintas di Jalinsum Kampung Tanjungraja Sakti.
“Pelaku meminta sejumlah uang jika korban tidak memberikan uang jalan tersebut, korban dikejar oleh pelaku dan rekan-rekannya bahkan mengancam sopir truk dengan memecahkan kaca mobil,” ungkap AKP Mangara.
Kejadian tersebut sudah berjalan kurang lebih satu bulan, dalam satu bulan tersebut korban tujuh kali diberhentikan oleh terlapor dan rekan-rekannya.
Atas kejadian tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Waykanan.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan pada Jumat (1/11) sekitar pukul 06:00 WIB Satreskrim Polres Waykanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat sedang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban, tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan dua lembar uang pecahan Rp 20 ribu dibawa ke Polres Waykanan guna penyidikan lebih lanjut. P
elaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang Pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasatreskrim menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di Jalinsum di Waykanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya dan melaporkan ke polisi.(sah/nca)