SUKADANA - Ada-ada saja taktik yang dilakukan RB (41) seorang warga Bandarlampung ini. Betapa tidak, dengan mencoba mengecoh polisi, RB yang kini tingal di Kecamatan Labuhanmaringgai itu, nyaris saja lolos saat dilakukan penggeledahan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim).
"Tersangka RB kami amankan di seputaran Jalan Desa Kecamatan Bandarsribawono, Lampung Timur sekira pukul 01.00 WIB, Kamis (7/11),” terang Kastaresnarkoba Polres Lamtim Iptu Abdurrahman.
Lanjutnya, penangkapan RB berdasarkan laporan dari masyarakat, adanya transaksi penjualan narkoba dan kemudian setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi yang dicurigai.
Saat tiba di lokasi, terduga RB yang mengenakan celana jeans itu sudah ada di lokasi. Merasa curiga kami langsung menghampiri tersangka RB. Setelah 35 menit berkomunikasi.
“Tersangka RB sempat berdalih, dan saat petugas melakukan pemeriksaan, hampir saja terkecoh, namun dengan kejelian anggota akhirnya tersangka tak dapat mengelak lagi, setelah barang bukti berupa sabu itu kami temukan diikat di telapak kaki ,” jelas Iptu Abdurrahman.
Setelah itu bungkusan plastik yang diikat telapak kaki,dengan mengunakan lakban putih dibuka, ditemukan lagi tiga plastik kecil berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
Di sisi lain, Satresnarkoba Polres Tubaba menangkap terduga pria dewasa diduga bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah perkebunan yang terletak di Tiyuh (desa) Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba, Selasa (5/11).
"Terduga pelaku inisial SR (48) pria asal Kelurahan Ujunggunung Ilir, Kecamatan Menggala, Tulangbawang," kata Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasatresnarkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah.
Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika diduga jenis sabu seberat 0,85 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir, satu bungkus plastik klip sedang berisi ekstasi sebanyak 17 butir.
Tiga bungkus plastik klip sedang kosong, satu bungkus plastik klip bening berisi 64 bungkus plastik klip kecil, satu buah timbangan digital.
Kemudian uang tunai sebesar Rp750 ribu, empa korek api gas, satu alat hisap sabu, tiga selang pipet, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu kotak rokok merk, satu unit motor merk Honda Revo warna biru, satu alat hisap sabu.
Penangkapan terhadap terduga pelaku SR berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan pelaku tim langsung menangkapnya dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut.(din/fei/nca)