BANDARLAMPUNG - Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyebut pajak air permukaan (PAP) salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Hal tersebut disampaikannya pada rapat koordinasi dan sosialisasi pembaharuan sistem informasi pajak air permukaan (E-PAP) serta pemberian penghargaan kepada wajib pajak air permukaan pada Rabu (6/11) di Swiss-Belhotel.
Disampaikan Samsudin, pada tahun 2023 realisasi PAP Provinsi Lampung sebesar Rp 9.476.899.565 atau 135 persen dari target sebesar Rp 7.000.000.000.
Sedangkan untuk tahun 2024, PAP ditargetkan sebesar Rp 7.500.000.000. Hingga bulan Oktober telah terealisasi sebesar Rp 7.026.278.027 atau sebesar 90,66 persen dari target.
Kata Samsudin, pengelolaan PAP diperlukan kerjasama dan dukungan dari semua pihak khususnya dalam hal ini perusahaan pengguna air permukaan di seluruh Provinsi Lampung.
Dengan kerjasama tersebut diharapkan dapat menciptakan optimalisasi pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan program kerja.
Pada kesempatan tersebut, Samsudin menyampaikan jika Pemprov Lampung berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya optimalisasi pendapatan daerah.
Salah satunya dengan melakukan pemutakhiran sarana prasarana. Seperti yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung saat ini dengan sosialisasikan sistem informasi PAP yang tujuannya untuk semakin memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan dan pembayaran PAP.
"Saya mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya selama ini kepada perusahaan pengguna air permukaan yang sudah dengan patuh memenuhi semua kewajiban sebagai wajib pajak air permukaan," ujar Samsudin.
"Semoga kedepannya kerjasama ini makin terjalin sehingga kita dapat bersama-sama meneruskan pembangunan di Provinsi Lampung yang kita cintai ini," sambungnya.
Sementara, Plt. Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang- Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Juga, Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 4 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Untuk diketahui bahwa Pemprov Lampung saat ini sedang dalam proses penyusunan Peraturan Gubernur Lampung terkait pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi," ujar Slamet Riadi.
"Namun untuk Peraturan Gubernur Lampung tentang pajak air permukaan masih menunggu proses penerbitan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang masih pada tahap harmonisasi di oleh Kementerian terkait lainnya," sambungnya.
Kata Slamet Riadi, maksud penyelenggaraan rapat koordinasi ini, yaitu sebagai wadah koordinasi, diskusi, interaksi, dan komunikasi antara Bapenda Lampung dengan wajib pajak air permukaan di Lampung.