Polwan Polda Bali Kena Sanksi Etik Usai Intimidasi Jurnalis, Terancam Pidana UU Pers

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy -FOTO IST -

BALI - Seorang anggota Polwan Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, resmi dijatuhi sanksi etik dan administrasi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terbukti melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis. Sidang etik tersebut berlangsung pada Jumat (11/7).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membenarkan adanya sidang etik untuk Aipda Eka. Hasilnya, ia dikenakan sanksi berupa mutasi jabatan ke wilayah hukum Polres Bangli, disertai penurunan jabatan (demosi) selama satu tahun.
Diketahui, Aipda Eka menjalin hubungan dengan I Nyoman Sariana alias Dede (45) yang disebut-sebut sebagai wartawan gadungan. Dari hasil pemeriksaan, Aipda Eka dinilai melanggar etika profesi Polri dalam posisinya sebagai Baur Litpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali.
“Berdasarkan bukti serta keterangan saksi, termasuk keterangan wartawan Radar Bali, perbuatan Aipda Eka dinyatakan mencoreng citra Polri,” ungkap sumber internal yang dikutip, Sabtu (13/7).
Sebagai konsekuensi, Aipda Eka diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan di sidang kode etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang merasa dirugikan. Ia juga wajib mengikuti pembinaan mental, rohani, dan peningkatan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Selain sanksi etik, Aipda Eka kini juga terjerat laporan dugaan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Laporan tersebut diajukan oleh jurnalis Radar Bali, Andre Sulla, melalui kuasa hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) ke SPKT Polda Bali pada hari yang sama dengan sidang etik.
Kuasa hukum SJB, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., bersama timnya menjelaskan laporan terdaftar dengan nomor registrasi STPDL/1309/VII/2025/SPKT/Polda Bali. Aipda Eka bersama Dede dilaporkan atas dugaan menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.
“Setelah dinyatakan melanggar etik, kini kami ajukan laporan pidana atas dugaan pelanggaran kebebasan pers,” kata salah satu kuasa hukum, Cokorda, Jumat (11/7).
Peristiwa yang dilaporkan terjadi sejak Mei 2025 hingga puncaknya pada 1 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Saat itu, Andre mengaku tidak dapat melaksanakan tugas jurnalistik secara independen karena diintimidasi.
Selain intimidasi langsung, sempat beredar potongan video di media sosial yang dianggap merusak nama baik jurnalis tersebut. Atas hal itu, Andre lebih dulu melayangkan laporan pada 7 Juli 2025 di SPKT Polda Bali.
Putusan KKEP dan laporan pidana ini diharapkan menjadi pengingat bagi setiap anggota Polri untuk menjunjung tinggi kebebasan pers dan menjaga integritas institusi. (jpc/c1/abd)

Tag
Share