MENGGALA - Seorang kakek berusia hampir setengah abad di Tulangbawang (Tuba) ditangkap aparat kepolisian karena terlibat kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel).
Pria paro baya tersebut bernama Suwito Hambali (49) warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, Tuba.
Kapolsek Gedung Aji Iptu Amlit Bancin mengatakan, penangkapan kakek tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas di Kecamatan Meraksa Aji.
Aparat kepolisian mendapat informasi ada seorang laki-laki paruh baya sering menjadi penyalur pemasangan judi togel ke bandar secara online di dalam rumah warga.
Pada hari Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB petugas melakukan penggerebekan rumah tersebut.
Di lokasi polisi menangkap seorang kakek paruh baya yang berperan sebagai penyalur judi togel di rumahnya tanpa perlawanan.
"Iya benar, di TKP petugas menangkap seorang kakek-kakek yang menjadi pelaku dan disita BB HP serta buku rumusan catatan," kata Kapolsek, Rabu 6 November 2024.
Perwira dengan balok kuning dua di pundaknya itu mengungkapkan, kakek berumur hampir setengah abad tersebut kini ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) satu unit handphone (HP) merek Vivo V2027 warna biru, 10 buah buku rumusan catatan mengecak angka pasangan togel, dan uang tunai sebanyak Rp 400 ribu.
“Tersangka sudah ditahan di mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(*)