Modal Main Judi Pelaku Nekat Jual Sabu di Pringsewu

DIAMANKAN: Pelaku FS saat dimasukan ke dalam sel tahanan karena ulahnya nekat menjual sabu. -FOTO IST-

PRINGSEWU - Butuh modal untuk bermain judi online menjadi alasan FS (39) warga Gadingrejo, Pringsewu terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. 

Dari penggeledahan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu yang menangkapnya, Kamis (10/4) sekitar pukul 00.30 WIB.

Petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar. Sabu dengan berat total 2,46 gram itu disembunyikan di saku celananya. 

Tak hanya itu, dari kamarnya polisi juga menyita barang bukti lainnya. Diantaranya satu unit ponsel, timbangan digital, serta dua bungkus plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.

Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini nekat berjualan sabu demi mendapatkan modal untuk main judi slot.

"Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir. Selain menjual, sebagian sabu juga dikonsumsi sendiri. Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk bermain judi online," ungkap Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Candra dalam keterangan resminya.

Penangkapan tersangka FS merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gadingrejo. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penindakan. Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu dari pengakuannya  menurut Iptu Candra  sabu yang diedarkan FS cukup beragam. Sasarannya mulai dari sopir angkutan, pria dewasa, hingga para remaja. 

Kini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan memburu pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu tersebut. 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apapun, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar.(*)

FOTO IST

Tag
Share