SUKADANA – Seorang warga yang diduga terlibat aktifitas judi online, hanya mampu pasrah, saat digelandang oleh petugas kepolisian, ke Mapolsek Way Jepara.
Kapolres Lampung Timur (Lamtim) AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Waykepara Iptu AE Siregar, pada Sabtu (2/11), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah TH (24) warga Kecamatan Way Jepara.
Petugas kepolisian menangkap tersangka, pada Jumat (1/11) malam, karena kedapatan sedang melakukan aktifitas judi online, jenis toto gelap (Togel), dengan memanfaatkan aplikasi melalui telepon genggamnya.
Diduga tersangka menerima pesanan nomor-nomor tertentu dari orang lain, untuk selanjutnya dipasang melalui aplikasi judi online jenis togel, melalui telepon genggamnya.
Para pemasang juga langsung menyerahkan uang tunai kepada tersangka, sesuai dengan jumlah angka yang dipesan untuk dipasang, pada aplikasi judi online Togel, di HP tersangka.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, judi togel online ini, sudah dilakukannya sejak 2 bulan lalu," terangnya.
Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian Polsek Way Jepara juga turut mengamankan barang bukti berupa, handphone, uang tunai senilai lebih dari Rp 200 ribu, dan kertas rekap judi togel online.(*)