KPU Way Kanan Sosialisasikan Layanan Pindah Memilih untuk Pemilih di Luar Domisili

Rabu 30 Oct 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Agung Budiarto

BLAMBANGANUMPU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waykanan terus menyosialisasikan layanan pindah memilih untuk warga yang pada hari pencoblosan pilkada, 27 November 2024, berada di luar domisilinya.

Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan menjelaskan bahwa pemilih yang memilih di luar domisili akan masuk dalam daftar pemilih pindahan (DPTb).

Layanan pindah memilih ini tersedia hingga 20 November 2024 bagi pemilih yang bertugas di luar daerah, menjalani rawat inap, sedang ditahan, atau terdampak bencana.

“Pemilih pindahan ini akan mendapatkan Form A-Pindah yang menunjukkan TPS tempat mereka akan mencoblos,” kata Refki.

Ia menekankan bahwa pemilih harus mengurus pindah memilih sebelum 20 November untuk bisa menggunakan hak pilih di TPS yang dituju. Waktu pencoblosan bagi pemilih DPTb adalah pukul 12.00-13.00 WIB.

Refki juga mengimbau warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik untuk datang ke TPS sesuai domisilinya guna menggunakan hak pilih secara penuh.

“Silakan akses cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan sudah terdaftar dalam DPT, dan laporkan jika belum terdaftar,” ujarnya.

Di sisi lain, situasi politik jelang Pilkada Way Kanan 2024 mulai memanas, meskipun belum menimbulkan hal yang merusak jalannya pesta demokrasi.

Ditemukan beberapa alat peraga kampanye dari kedua pasangan calon yang dirusak, baik berupa banner yang disobek maupun dirubuhkan.

Menurut Eko, warga Blambangan Umpu, praktik merusak alat peraga sudah tidak relevan di masa kini.

“Saatnya kita saling menghargai. Masyarakat sekarang sudah pintar, pilihan mereka berdasarkan hati nurani, meskipun diberi sesuatu oleh kandidat. Kami berharap Panwaslu atau Bawaslu aktif menangani laporan, serta menertibkan alat peraga yang dipasang di tempat yang dilarang,” kata Eko menanggapi rusaknya banner kampanye di sejumlah titik.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji membuka layanan pindah memilih setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua KPU Mesuji Ali Yasir menjelaskan bahwa layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar di DPT, tetapi tidak dapat menyalurkan hak suaranya di TPS tempat mereka terdaftar.

“Pindah memilih dapat dilakukan oleh masyarakat yang terdaftar di DPT namun tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena alasan tertentu,” kata Ali Yasir saat dihubungi pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Layanan pindah memilih dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung hingga 28 Oktober 2024 dan mencakup 10 alasan, yaitu: Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara; Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan (termasuk keluarga yang mendampingi); Penyandang disabilitas yang dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi; Menjalani rehabilitasi narkoba; dan Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Kategori :