KPU Way Kanan Sosialisasikan Layanan Pindah Memilih untuk Pemilih di Luar Domisili

Rabu 30 Oct 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Agung Budiarto

Terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; Tugas belajar di pendidikan menengah atau tinggi; Pindah domisili; Tertimpa bencana alam; dan Bekerja di luar domisilinya.

Tahap kedua, yang khusus untuk 4 alasan, akan berlangsung hingga 20 November 2024, yaitu: Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara; Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan (termasuk keluarga yang mendampingi); Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; dan Tertimpa bencana alam

Pindah memilih dapat diurus melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten Mesuji.

“Kami sudah menginstruksikan jajaran kami di tingkat desa dan kecamatan untuk membuka posko pelayanan pindah memilih,” tambahnya.

Masyarakat yang mengurus pindah memilih ke Kabupaten Mesuji akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan membuka pos pelayanan untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin pindah memilih dan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Lamsel Asma Emilia di Kalianda, Selasa, menyampaikan bahwa salah satu syarat mengurus DPTb adalah sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 di daerah asal.

“Saat ini kami membuka pelayanan untuk Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Pelayanan ini untuk warga yang akan pindah memilih,” kata Asma Emilia.

Menurutnya, KPU akan memfasilitasi warga yang tidak dapat memilih di tempat tinggal asalnya, seperti yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah, bekerja, atau memiliki tugas di luar tempat tinggalnya.

“Pemilih yang tidak tinggal di daerah asal tetap bisa memilih dengan mengurus dokumen pindah memilih melalui penyelenggara di lokasi awal atau baru,” lanjutnya.

Asma menambahkan bahwa masyarakat dapat mengurus DPTb di kantor sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing.

“Untuk masyarakat yang ingin pindah memilih, bisa datang langsung ke kantor KPU Lampung Selatan atau ke PPK dan PPS setempat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa syarat utama untuk pindah memilih adalah sudah terdaftar dalam DPT, karena pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal bisa melakukan pindah memilih.

“Pemilih DPTb yang pindah domisili akan mendapatkan dua surat suara, setelah melakukan pembaruan alamat sesuai bukti dukung KTP yang dilampirkan,” tambah Asma.

Sebagai informasi, KPU Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 790.716 orang, terdiri dari 400.575 pemilih laki-laki dan 390.141 pemilih perempuan. (sah/c1/abd)

 

Kategori :