Sebulan Lima Tersangka Kejahatan Diringkus Polres Lampura

EKSPOSE: Polres Lampura ekspose penangkapan selama satu bulan. -FOTO IST-

KOTABUMI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap empat kasus kejahatan dengan menangkap lima tersangka selama Oktober 2025.

Hal itu disampaikan Wakapolres Lampura Kompol Yohanis saat konferensi pers di aula Mapolres setempat, Selasa (4/11).

“Empat kasus kejahatan yang berhasil diungkap meliputi perjudian online, pencurian dengan pemberatan (curanmor), pencabulan anak di bawah umur, dan pencurian dengan kekerasan (curas),” jelas Kompol Yohanis.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja dari Tim Tekab 308, Unit PPA, dan Polsek Sungkai Selatan selama satu bulan terakhir.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampura AKP Apfryyadi Pratama menambahkan, salah satu kasus yang cukup menonjol adalah tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial AP.

“Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sungkai Utara setelah kasusnya terungkap,” ujarnya.

Dalam pengungkapan empat kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, uang tunai Rp3.020.000, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.

Kompol Yohanis menegaskan pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lampura dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.

“Tidak ada ruang bagi tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” tegasnya.(ozy/nca) 

Tag
Share