Masih menurut Destriawan, dengan terbitnya berita acara hasil pemilihan pekerjaan perkuatan tebing Sungai Way Urang Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kebupaten Lampung Selatan Nomor : 027/165/BAHP/05/POKJA.05/X/2024 Tanggal 25 Oktober 2024, bahwa Kelompok Kerja Pemilihan Perkuatan Tebing Sungai Way Urang Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda tidak transparan dan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Untuk itu, Destriawan mendesak Kelompok Kerja Pemilihan Perkuatan Tebing Sungai Way Urang Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda untuk meninjau kembali dan membatalkan berita acara hasil pemilihan di atas. Sebagai bentuk ketidakpuasan, Destriawan juga menembuskan sanggahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kapolda Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota.
Sementara, Ketua Pokja Slamet Riadi mengatakan bahwa tender tersebut diikuti 10 peserta yang mendaftar dengan 2 penyedia yang menyampaikan penawaran kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga. Saat ini, jelasnya, tahapan tender berada pada masa sanggah.
Ada pun peringkat penawar sebelum dilakukan evaluasi, sebutnya, pertama yaitu CV. AAF dan kedua CV. ABK. ”Setelah dilakukan evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga oleh Pokja Pemilihan didapat bahwa dukungan produk bronjong kawat pada kedua peserta tersebut dikeluarkan perusahaan yang sama. Namun, dukungan produk bronjong kawat yang disampaikan CV. AAF ke dalam penawaran tidak disertai Dokumen SPPT SNI sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sementara, dukungan produk bronjong kawat yang disampaikan CV. ABK ke dalam penawaran dilengkapi Dokumen SPPT SNI,” tandasnya.
Persyaratan dalam dokumen pemilihan wajib dipenuhi peserta, tegasnya, apabila peserta tidak memenuhi persyaratan yang disampaikan dalam dokumen pemilihan maka peserta dinyatakan tidak lulus (gugur). ”Dengan alasan tersebut maka Pokja Pemilihan menggugurkan CV. AAF,” katanya.
Untuk diketahui, imbuh Slamet, peringkat penawaran awal (sebelum dilakukan evaluasi) belum tentu menjadi pemenang tender. Pemenang tender menurutnya adalah peserta yang terlebih dulu lulus evaluasi kualifikasi, administrasi dan teknis.
”Jawaban sanggah secara resmi akan disampaikan Pokja kepada CV. AAF melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Apabila penyedia yang menyanggah tidak menerima jawaban sanggah oleh Pokja, penyedia dapat melakukan sanggah banding sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (rim)