Lelang Proyek Beronjong Rp4 M Berpolemik
Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG – Pengumuman pemenang proyek beronjong tebing Sungai (Way) Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), senilai Rp4 miliar menuai polemik. Ini setelah CV Amar Afifah Perdana (AAP) melayangkan bantahan dan menilai panitia lelang tidak transparan.
Kepada Radar Lampung, Direktur CV AAP Destriawan mengatakan sejak awal pengajuan berkas, pihaknya berada di peringkat teratas sebagai salah satu rekanan dengan dokumen lengkap. Bahkan sampai di detik terakhir menjelang pengumuman tidak ada rekanan lain yang dinyatakan lengkap persyaratan.
’’Namun saat pengumuman, justru kami dinyatakan tidak lulus. Dengan alasan dokumen tidak lengkap dan menyampaikan dokumen kelengkapan SPPT SNI (yang masih berlaku) untuk produk beronjong kawat,’’ kata Destriawan dalam rilis yang diterima Radar Lampung, Selasa (29/10).
BACA JUGA:Saksi IT Analisis Video Viral pada Sidang Qomaru
Dilanjutkan, pihaknya selaku penawar akhirnya melayangkan sanggahan atas keputusan panitia lelang. Menurutnya berdasarkan hasil konfirmasi sebelum pengumuman, berkas dinyatakan lengkap. Bukti ini mengacu pada surat dan lampiran yang dipegang CV AAP dengan Nomor: 062/AGM/DUK/X/2024 Tanggal 17 Oktober 2024 yang dikeluarkan pemberi dukungan. Belakangan, justru penawar yang berada di peringkat kedua yang dimenangkan panitia lelang.
’’Ternyata pemberi dukungan juga memberikan dukungan yang sama kepada rekanan di peringkat kedua, CV Afadas Berkah Konstruksi (ABK), dengan surat bernomor 060/AGM/DUK/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024. Nah, seharusnya CV ABK juga dinyatakan tidak lulus karena juga tak menyampaikan dokumen kelengkapan SPPT SNI (yang masih berlaku) untuk produk beronjong kawat,’’ terangnya.
Masih menurut Destriawan, dengan terbitnya berita acara hasil pemilihan pekerjaan perkuatan tebing Sungai (Way) Urang, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kebupaten Lampung Selatan, Nomor: 027/165/BAHP/05/POKJA.05/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 bahwa Kelompok Kerja Pemilihan Perkuatan Tebing Sungai Way Urang Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda tidak transparan dan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Untuk itu, Destriawan mendesak Kelompok Kerja Pemilihan Perkuatan Tebing Sungai Way Urang Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda untuk meninjau kembali dan membatalkan berita acara hasil pemilihan di atas. Sebagai bentuk ketidakpuasan, Destriawan juga menembuskan sanggahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kapolda Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota.
Sementara, Kepala Biro Pengadaan BArang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan bahwa tender tersebut diikuti 10 peserta yang mendaftar dengan 2 penyedia yang menyampaikan penawaran kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga. Saat ini, jelasnya, tahapan tender berada pada masa sanggah.
Ada pun peringkat penawar sebelum dilakukan evaluasi, sebutnya, pertama yaitu CV. AAF dan kedua CV. ABK. ”Setelah dilakukan evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga oleh Pokja Pemilihan didapat bahwa dukungan produk bronjong kawat pada kedua peserta tersebut dikeluarkan perusahaan yang sama. Namun, dukungan produk bronjong kawat yang disampaikan CV. AAF ke dalam penawaran tidak disertai Dokumen SPPT SNI sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sementara, dukungan produk bronjong kawat yang disampaikan CV. ABK ke dalam penawaran dilengkapi Dokumen SPPT SNI,” tandasnya.
Persyaratan dalam dokumen pemilihan wajib dipenuhi peserta, tegasnya, apabila peserta tidak memenuhi persyaratan yang disampaikan dalam dokumen pemilihan maka peserta dinyatakan tidak lulus (gugur). ”Dengan alasan tersebut maka Pokja Pemilihan menggugurkan CV. AAF,” katanya.
Untuk diketahui, imbuh Slamet, peringkat penawaran awal (sebelum dilakukan evaluasi) belum tentu menjadi pemenang tender. Pemenang tender, menurutnya, adalah peserta yang terlebih dulu lulus evaluasi kualifikasi, administrasi, dan teknis.
’’Jawaban sanggah secara resmi akan disampaikan Pokja kepada CV AAF melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Apabila penyedia yang menyanggah tidak menerima jawaban sanggah oleh Pokja, penyedia dapat melakukan sanggah banding sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (rim)