BANDARLAMPUNG – Pihak CV Amar Afifah Perdana (AAP) menilai jawaban Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Perkuatan Tebing Sungai (Way) Urang, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), tidak sesuai dengan sanggahan yang disampaikannya. Yaitu bahwa CV APP maupun CV Afadas Berkah Konstruksi (ABK) selaku rekanan yang dimenangkan dalam proyek tersebut sama-sama mendapatkan dukungan produk beronjong dari ARDI GABION MANDIRI, tetapi tidak ada lampiran dokumen Sertifikat Produk dan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI-nya dari ARDI GABION.
’’Jelas kok dari dukungan produk beronjong, baik CV APP maupun CV ABK tidak ada lampiran Sertifikat Produk dan Penggunaan Tanda SNI-nya. Jadi kalaupun harus gugur ya gugur semuanya, karena baik CV APP maupun CV ABK sama-sama tidak ada lampiran itu. Tapi ini tidak, kenapa?” tandas Destriawan selaku Direktur CV AAP kepada Radar Lampung, Rabu (30/10).
BACA JUGA:Qomaru Jalani Sidang, Debat di Kota Metro hanya Satu Paslon
Hal itu juga diakui Ardiansyah selaku Pimpinan ARDI GABION MANDIRI bahwa pihaknya kepada kedua CV tersebut hanya memberikan lampiran surat dukungan yang sama. Tidak ada lampiran dokumen lain seperti SPPT. ’’Sama kok, baik kepada CV APP maupun ke CV ABK, enggak beda,” ucapnya.
Lalu dari mana munculnya dokumen dimaksud? Ketua Pokja Sungai Way Urang, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lamsel, Pemprov Lampung Slamet Riadi mengatakan berdasarkan dokumen yang diunggah CV ABK dalam penawaran melalui sistem LPSE. Menurutnya CV ABK melampirkan Sertifikat SNI Nomor: 239/S/EX/B/VII/2017 yang diterbitkan Balai Sertifikasi Industri Kementerian Perindustrian RI. ’’Sedangkan untuk CV AAF tidak mengunggah dokumen tersebut,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, pengumuman pemenang proyek beronjong tebing Sungai (Way) Urang, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lamsel, senilai Rp4 miliar menuai polemik. Ini setelah CV. Amar Afifah Perdana (AAP) melayangkan bantahan dan menilai panitia lelang tidak transparan.
Kepada Radar Lampung, Direktur CV. AAP Destriawan mengatakan, sejak awal pengajuan berkas, pihaknya berada di peringkat teratas sebagai salah satu rekanan dengan dokumen lengkap. Bahkan sampai di detik terakhir menjelang pengumuman tidak ada rekanan lain yang dinyatakan lengkap persyaratan.
‘’Namun saat pengumuman, justru kami dinyatakan tidak lulus. Dengan alasan dokumen tidak lengkap dan menyampaikan dokumen kelengkapan SPPT SNI (yang masih berlaku) untuk produk bronjong kawat’’ kata Destriawan dalam rilis yang diterima Radar Lampung, Selasa (29/10).
Destriawan melanjutkan, pihaknya selaku penawar akhirnya melayangkan sanggahan atas keputusan panitia lelang. Menurutnya berdasarkan hasil konfirmasi sebelum pengumuman, berkas dinyatakan lengkap. Bukti ini mengacu pada surat dan lampiran yang dipegang CV. AAP dengan Nomor: 062/AGM/DUK/X/2024 Tanggal 17 Oktober 2024 yang dikeluarkan pemberi dukungan. Belakangan, justru penawar yang berada di peringkat kedua yang dimenangkan panitia lelang.
’’Ternyata pemberi dukungan juga memberikan dukungan yang sama kepada rekanan di peringkat kedua, CV. Afadas Berkah Konstruksi (ABK), dengan surat bernomor 060/AGM/DUK/X/2024 Tanggal 14 Oktober 2024. Nah, seharusnya CV. ABK juga dinyatakan tidak lulus karena juga tidak menyampaikan dokumen kelengkapan SPPT SNI (yang masih berlaku) untuk produk bronjong kawat’’ terangnya.