Pasangan Calon Kepala Daerah Dapat Gunakan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye

Selasa 29 Oct 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandarlampung, Apriliwanda, menambahkan bahwa pejabat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin ikut kampanye wajib mengajukan cuti. 

“Pejabat yang tidak mencalonkan diri tetapi ingin terlibat dalam kampanye, boleh ikut asal sudah mengajukan cuti,” terangnya.

Apriliwanda juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada di Bandarlampung. 

’’Untuk anggota DPRD yang ingin kampanye di hari kerja, mereka wajib mengurus izin terlebih dahulu. Jika kampanye dilakukan di hari libur seperti Sabtu dan Minggu, tidak ada masalah,” tutupnya.(ant/c1/abd)

 

Kategori :