Pasangan Calon Kepala Daerah Dapat Gunakan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye

Selasa 29 Oct 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah diizinkan menggunakan fasilitas pemerintah dalam kampanye pilkada serentak 2024.

Bagja menyebutkan bahwa Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) merupakan salah satu fasilitas pemerintah yang sering digunakan untuk acara kampanye akbar. 

’’Gelora Bung Karno sudah berkali-kali menjadi tempat rapat umum, jadi tidak ada masalah jika digunakan untuk kampanye,” ujarnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Selain itu, calon kepala daerah juga diperbolehkan untuk melakukan kampanye di aula milik pemerintah desa (pemdes), asalkan ruang tersebut disewakan. 

“Jika balai desa disewakan untuk rapat umum atau kegiatan terbatas, maka itu masih diperkenankan,” jelasnya.

Namun, Bagja menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam penggunaan fasilitas pemerintah. 

“Pemerintah setempat harus memberikan perlakuan yang sama kepada semua pasangan calon kepala daerah,” tambahnya.

Dia juga menyatakan bahwa jika aula desa tidak dibuka untuk sewa umum, maka hal ini juga berlaku untuk kegiatan kampanye. 

“Jika aula desa tidak disewa dan tidak dibuka untuk umum, maka itu pun berlaku untuk kampanye,” pungkas Bagja. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menegaskan bahwa pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, yang menyatakan pihaknya terus mengingatkan peserta pilkada di 15 kabupaten dan kota di Lampung mengenai aturan tersebut.

“Kami sudah menghimbau agar pasangan calon tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye mereka,” ujar Tamri di Bandarlampung, Kamis (17/10).

Tamri juga menjelaskan bahwa pejabat daerah yang ingin terlibat dalam kampanye harus mengajukan izin cuti sesuai aturan yang berlaku. “Undang-Undang telah menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, dan kepala daerah diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat mengajukan izin cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye pada hari kerja tanpa izin yang sah. 

“Walaupun Undang-Undang tidak memberikan sanksi langsung kepada anggota DPRD yang ikut kampanye, kami tetap mengimbau agar mereka mematuhi aturan dan hanya ikut kampanye di hari libur atau jika telah mengantongi izin,” jelas Tamri.

Kategori :