Lima Bulan DPO, Residivis Pembobol 12 Minimarket di Bandar Lampung Ditangkap

Minggu 27 Oct 2024 - 19:42 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Agung Budiarto

Bandar Lampung – Setelah lima bulan dalam daftar pencarian orang (DPO), Polisi berhasil meringkus Veri Susanto (40), seorang residivis kasus pembobolan minimarket. Veri, yang berperan sebagai joki, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Ikan Kakap, Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada 14 Oktober 2024.

Veri Susanto sempat buron setelah rekan-rekannya, Ponidi (38) dan Sandi Firmansyah (23), ditangkap lebih dahulu. Dari hasil pengembangan kasus, Polresta Bandar Lampung mengidentifikasi keterlibatan Veri dalam aksi pembobolan di 12 minimarket sejak Juni 2024. 

Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, IPDA Fernando Siburian, menjelaskan bahwa Veri merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada 2010.

Modus operandi yang digunakan oleh Veri dan komplotannya adalah merusak atap minimarket menggunakan kunci pas untuk membuka plafon, sebelum akhirnya masuk dan mencuri barang-barang di dalamnya. Selama rekannya masuk, Veri bertugas menjaga situasi di luar.

BACA JUGA:Polda Lampung Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Barang-barang yang menjadi sasaran para pelaku mencakup rokok, produk perawatan, sikat gigi, dan berbagai barang lainnya. Target utama mereka adalah minimarket yang memiliki penjagaan minim dan berada di lokasi yang relatif sepi. 

IPDA Fernando menambahkan bahwa hasil pencurian tersebut digunakan oleh para tersangka untuk berjudi online, dengan motif utama untuk bersenang-senang.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter Z, kunci pas nomor 8, tiga buah sabun muka, tiga sikat gigi, serta pakaian yang digunakan saat menjalankan aksinya, berupa kaos hitam dan celana training hitam.

Akibat perbuatannya, Veri kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (*)

 

Kategori :