Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana, Ahli Hukum Ingatkan Risiko Hukum dan Sosial
Ilustrasi-Foto AI-
RADAR LAMPUNG - Masuk ke rumah atau pekarangan milik orang lain tanpa izin merupakan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum pidana. Selain mencederai hak privasi pemilik, tindakan tersebut juga dapat memicu konflik sosial hingga berujung pada proses hukum.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, perbuatan memasuki rumah atau bangunan orang lain secara melawan hukum diatur dalam Pasal 167 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Sementara itu, ketentuan serupa kembali ditegaskan dalam Pasal 257 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada Januari 2026, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp10 juta.
Sanksi pidana dapat diperberat apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan unsur kekerasan, perusakan, dilakukan secara bersama-sama, atau pelaku tetap bertahan meski telah diminta keluar oleh pemilik yang sah.
Pakar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya, Suparto Wijoyo, menyatakan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut penting sebagai instrumen perlindungan terhadap hak kepemilikan dan keselamatan warga.
“Hampir semua negara memiliki aturan pidana terkait larangan masuk ke properti tanpa izin. Di Indonesia, ketentuan ini berfungsi menjaga ketertiban sosial dan menghormati hak kepemilikan, baik milik pribadi maupun negara,” ujar Suparto saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Namun demikian, Suparto menegaskan bahwa tidak semua peristiwa masuk ke lahan atau rumah orang lain otomatis dapat dipidana. Menurutnya, seseorang yang masuk karena tersesat ke lahan terbuka tanpa pagar atau tanda larangan tidak serta-merta dapat dikenai sanksi pidana, selama tidak ada unsur paksaan atau niat melawan hukum.
“Pidana berlaku jika masuk dilakukan secara paksa atau melawan hukum. Prinsipnya adalah menjaga ketertiban dan penghormatan terhadap hak hidup bersama,” jelasnya.
Penyesuaian Sistem Pemidanaan
Pandangan serupa disampaikan ahli hukum dari Kantor Hukum Mahatma & Friends, Budi Danarto. Ia menjelaskan bahwa perbedaan antara Pasal 167 KUHP lama dan Pasal 257 KUHP baru bukan terletak pada substansi larangan, melainkan pada penyesuaian sistem pemidanaan.
“Kedua pasal sama-sama mensyaratkan adanya unsur melawan hukum atau penolakan untuk pergi setelah diminta oleh pemilik yang berhak,” kata Budi.
Menurutnya, KUHP baru menaikkan ancaman pidana maksimal menjadi satu tahun penjara atau denda kategori II sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional. Meski demikian, perubahan tersebut tidak dimaksudkan untuk memperluas kriminalisasi.
“Penyesuaian ini dilakukan agar sistem pemidanaan lebih proporsional dan relevan dengan perkembangan hukum saat ini,” ujarnya.
Budi menambahkan, seseorang tidak dapat langsung dipidana hanya karena memasuki pekarangan atau rumah orang lain. Tanpa adanya penolakan untuk keluar, kekerasan, atau perusakan, unsur pidana belum terpenuhi.
Baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, lanjutnya, pemberatan hukuman tetap dimungkinkan jika pelanggaran dilakukan dengan unsur kekerasan, perusakan, dilakukan beramai-ramai, atau terjadi pada malam hari. (*)