Modus Baru, 7 Kg SS dan Ratusan Ekstasi Diselipkan dalam Korset

Minggu 27 Oct 2024 - 00:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 7 kg dan 204 butir pil ekstasi. Barang haram ini coba diselundupkan oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.

  Modus penyelundupan narkoba ini tergolong baru. Di mana, tersangka berinisial RF, BD, dan ZA menyimpan narkoba yang diselipkan ke dalam korset dililitkan di bagian tubuh ketiganya.   Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadillah Astutik menyatakan narkoba narkoba diselipkan dalam korset ketiga tersangka di bagian perut hingga paha. ''Jadi tidak terlihat menonjol atau tampak dari luar," katanya.   Keterangan dari ketiga tersangka, kata Umi, baru kali ini melakukan penyelundupan narkoba. "Namun masih terus didalami pengakuan ketiga tersangka," ujarnya.   Pemilik narkoba, kata Umi, berinisial BRS di Malaysia. ''Kita masih lakukan pengejaran," tegasnya. (rls)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini