P21, Tersangka Qomaru Segera Disidangkan

Kamis 24 Oct 2024 - 20:26 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Yuda Pranata

Menurutnya, pihaknya belum dapat mengungkapkan materi perkara atas kasus dugaan pidana Pilkada yang dialami kliennya.

"Untuk materi perkara ini belum bisa kami sampaikan ya. Sebab, itu kan sifatnya dugaan, dan ranah daripada penyidik. Nanti kita tahu pasca surat dakwaan itu disampaikan kepada kami, selaku penasehat hukumnya, dan terdakwa," ungkapnya.

BACA JUGA:Perpres Penghapusan Utang 6 Juta Petani dan Nelayan Segera Diteken

Dikatakan Hadri, karena perkara yang dihadapi kliennya merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada, tidak diperlukan adanya penangguhan. Sebab, Qomaru tidak berstatus sebagai tahanan.

"Ini kan namanya pelanggaran tindak pidana Pemilukada, bukan tindak pidana umum. Jadi sebelum ada putusan hukum yang tetap, rekomendasi Bawaslu ke KPU, dan ada keputusan dari KPU itu. Ya ini tidak menghambat bagi kegiatan mereka. Untuk penangguhan tidak ada, karena beliau tidak dalam status tahanan. Tidak ada perubahan status tahanan atau segala macam. Jadi, tidak ada penahanan kecuali kalau sudah ada putusan pengadilan nantinya, bahwa hukum harus melaksanakan atau mempertahankan tahanan," terangnya. 

Ia menambahkan, saat ini kliennya dalam kondisi sehat, dan fit untuk menjalani tahapan yang dihadapi.

"Beliau sehat. Mungkin saja karena masih menjalani kegiatan dalam suasana kampanye ini ya wajar-wajar saja kalau misalnya kelelahan dan segala macam. Pada intinya beliau sehat dan siap menghadapinya," pungkasnya. (rur/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait